Fasilitas Pelayanan Online

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bogor


Jenis Surat Izin Rekomendasi

Harap Lengkapi Dokumen Anda Sebelum Mengajukan Izin Kepada Kami.











Persyaratan Membuat Surat Izin

PENTING !!


Persyaratan Dibawah Ini. Harap Lengkapi Dokumen Kalian.

SOP PELAYANAN BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR KLIK DISINI

Persyaratan

Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey

Persyaratan

Surat Rekomendasi KHUSUS INSTANSI / LEMBAGA
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Instansi / Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Surat Keterangan Penelitian dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat
  • Surat Keterangan Penelitian dari Dirjen Polpum Kemendagri
  • Surat Dari Lokasi Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan

Persyaratan

PKL / KKL / MAGANG (MAHASISWA)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi PKL / KKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal PKL

Persyaratan

PKL
(ANAK SEKOLAH)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Sekolah yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang akan melaksanakan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing)
  • Kartu Pelajar
  • Surat Dari Lokasi PKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)

Persyaratan

KKN
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan KKN
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti KKN)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi KKN Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Kegiatan KKN

Persyaratan

Pelaksanaan Kegiatan
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Pelaksanaan Kegiatan
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti Pelaksanaan Kegiatan)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Pelaksanaan Kegiatan

Profil

DASAR PEMBENTUKAN

1. Tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2004, salah satu bidang yaitu Kesatuan Bangsa pada Dinas Polisi Pamong Praja memisahkan diri dan diberi nama Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, dengan diperkuat dengan jumlah pegawai 36 orang, yang terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan 3 orang Kepala Seksi dan 31 orang Staf Pelaksana.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

3. Penyempurnaan kembali Kantor Kesbangpol dan Pada Desember 2011, terdapat Linmas dimana fungsi Linmas diserahkan kembali kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

5. Pada Tanggal 18 November 2020 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor dengan dasar pembentukan yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 56 Tahun 2020)

6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 27 Tahun 2022)

FUNGSI, VISI, MISI, DAN KEBIJAKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa.

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

4. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.


Visi :

1. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor yang berwawasan kebangsaan menuju terciptanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Stabilitas Politik, Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.

2. Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.


Misi :

1. Meningkatkan pembinaan wawasan kebangsaan,

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dan ketahanan bangsa,

3. Meningkatkan pengembangan budaya dan pendidikan politik,

4. Mewujudkan Kesalehan Sosial.


Kebijakan :

1. Perwujudan Persatuan dan Kesatuan Bangsa,

2. Peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban,

3. Perwujudan kehidupan Politik yang Demokratis.

Contact Us

Address Office

Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Pemda No.41
Kel. Tengah, Kec. Cibinong – Bogor, Jawa Barat 16914, Indonesia