Fasilitas Pelayanan Online

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bogor

📢
PENGUMUMAN PENTING
⚠️PELAYANAN AKAN DIPROSES PADA HARI & JAM KERJA⚠️

📋 Informasi Perpanjangan:
Untuk mengajukan PERPANJANGAN surat rekomendasi, pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan.


Jenis Surat Izin Rekomendasi

Harap Lengkapi Dokumen Anda Sebelum Mengajukan Izin Kepada Kami.











Persyaratan Membuat Surat Izin

PENTING !!


Persyaratan Dibawah Ini. Harap Lengkapi Dokumen Kalian.

SOP PELAYANAN BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR KLIK DISINI

Persyaratan

Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey

Persyaratan

Surat Rekomendasi KHUSUS INSTANSI / LEMBAGA
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Instansi / Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Surat Keterangan Penelitian dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat
  • Surat Keterangan Penelitian dari Dirjen Polpum Kemendagri
  • Surat Dari Lokasi Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Penelitian / Pengambilan Data / Wawancara / Survey / Pelaksanaan Kegiatan

Persyaratan

PKL / KKL / MAGANG (MAHASISWA)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi PKL / KKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal PKL

Persyaratan

PKL
(ANAK SEKOLAH)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Sekolah yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang akan melaksanakan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing)
  • Kartu Pelajar
  • Surat Dari Lokasi PKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)

Persyaratan

KKN
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan KKN
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti KKN)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi KKN Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Kegiatan KKN

Persyaratan

Pelaksanaan Kegiatan
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Pelaksanaan Kegiatan
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti Pelaksanaan Kegiatan)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Pelaksanaan Kegiatan

Profil

DASAR PEMBENTUKAN

🏛️
📜

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2004, salah satu bidang yaitu Kesatuan Bangsa pada Dinas Polisi Pamong Praja memisahkan diri dan diberi nama Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, dengan diperkuat dengan jumlah pegawai 36 orang, yang terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan 3 orang Kepala Seksi dan 31 orang Staf Pelaksana.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

Penyempurnaan kembali Kantor Kesbangpol dan Pada Desember 2011, terdapat Linmas dimana fungsi Linmas diserahkan kembali kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada Tanggal 18 November 2020 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor dengan dasar pembentukan yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 56 Tahun 2020)

Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 27 Tahun 2022)

FUNGSI, VISI, MISI, DAN KEBIJAKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR
⚙️
🎯
📋
📊
FUNGSI
⚙️

Peran & Tanggung Jawab

Koordinasi Lintas Sektor Pemerintahan

Bakesbangpol berperan sebagai koordinator lintas sektor yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik dan kesatuan bangsa.

Fungsi Utama:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan pembinaan kesatuan bangsa
  • Fasilitasi forum-forum koordinasi pimpinan daerah
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja
  • Pengelolaan administrasi dan kelembagaan

Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integrasi bangsa di tingkat daerah.

VISI
🎯

Visi Ke depan

Tujuan dan Cita-Cita Organisasi

Visi Bakesbangpol Kabupaten Bogor menjadi panduan dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal.

"KABUPATEN BOGOR
ISTIMEWA DAN GEMILANG"

Menuju terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

MISI
📋

Misi Strategis

Strategi Pencapaian Visi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022, Bakesbangpol memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian misi pembangunan daerah.

"Mewujudkan Tata Kelola Penyenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik"

Melalui misi ini, Bakesbangpol berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang:

  • Efektif dan efisien dalam pelayanan
  • Akuntabel dan transparan
  • Responsif terhadap kebutuhan masyarakat
  • Berorientasi pada hasil yang berkualitas
KEBIJAKAN
📊

Kebijakan Strategis

Arahan Kerja dan Program

Kebijakan strategis Bakesbangpol Kabupaten Bogor dirancang untuk mendukung tercapainya visi dan misi organisasi melalui program-program yang terukur.

Kebijakan Utama:

  • Peningkatan pemahaman ideologi dan wawasan kebangsaan
  • Koordinasi dan pembinaan ketahanan ekonomi, sosial, budaya
  • Penguatan peran organisasi masyarakat dalam demokrasi
  • Peningkatan pemahaman politik dan etika berpolitik
  • Penguatan kewaspadaan dini dan penanganan konflik sosial
  • Pencapaian sasaran strategis melalui implementasi kebijakan
📞
💬
📧

Kontak Kami

Jam Layanan Operasional dan Nomor WhatsApp admin Pelayanan

🕒

Jam Layanan

Senin - Kamis: 07.30-16.00
Jumat: 07.30-16.30

💬

WhatsApp

0822-4651-2303

Alamat Kantor Kami

Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.41, Kel. Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914

📍 Buka di Google Maps