Fasilitas Pelayanan Online
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bogor
Harap Lengkapi Dokumen Anda Sebelum Mengajukan Izin Kepada Kami.
PENTING !!
Persyaratan Dibawah Ini. Harap Lengkapi Dokumen Kalian.
SOP PELAYANAN BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR KLIK DISINI
1. Tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2004, salah satu bidang yaitu Kesatuan Bangsa pada Dinas Polisi Pamong Praja memisahkan diri dan diberi nama Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, dengan diperkuat dengan jumlah pegawai 36 orang, yang terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan 3 orang Kepala Seksi dan 31 orang Staf Pelaksana.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
3. Penyempurnaan kembali Kantor Kesbangpol dan Pada Desember 2011, terdapat Linmas dimana fungsi Linmas diserahkan kembali kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
5. Pada Tanggal 18 November 2020 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor dengan dasar pembentukan yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 56 Tahun 2020)
6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 27 Tahun 2022)
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
Visi :
1. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor yang berwawasan kebangsaan menuju terciptanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Stabilitas Politik, Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.
2. Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.
Misi :
1. Meningkatkan pembinaan wawasan kebangsaan,
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dan ketahanan bangsa,
3. Meningkatkan pengembangan budaya dan pendidikan politik,
4. Mewujudkan Kesalehan Sosial.
Kebijakan :
1. Perwujudan Persatuan dan Kesatuan Bangsa,
2. Peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban,
3. Perwujudan kehidupan Politik yang Demokratis.
Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Pemda No.41
Kel. Tengah, Kec. Cibinong – Bogor, Jawa Barat 16914, Indonesia