Fasilitas Pelayanan Online

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bogor


Jenis Surat Izin Rekomendasi

Harap Lengkapi Dokumen Anda Sebelum Mengajukan Izin Kepada Kami.











Surat Izin
Untuk Yang Dari Luar KABUPATEN BOGOR dan
Surat Izin Untuk Luar Provinsi Jawa Barat

Silahkan Pilih Salah Satu

Surat Izin

Untuk Diluar Wilayah Kab. Bogor (Tetapi Masih di Provisi Jawa Barat)
PENELITIAN | PENGAMBILAN DATA | RISET | WAWANCARA | SURVEY | KKL / PKL | KKN
Klik Disini

Surat Izin

Untuk Diluar wilayah Provinsi Jawa Barat.
PENELITIAN | PENGAMBILAN DATA | RISET | WAWANCARA | SURVEY | KKL / PKL | KKN
Klik Disini

Persyaratan Membuat Surat Izin

Persyaratan Dibawah Ini. Harap Lengkapi Dokumen Kalian.


PENTING !!

bagi yang domisili kampus / sekolah nya berada di luar wilayah Kab. Bogor WAJIB melampirkan SURAT PENGANTAR dari BAKESBANGPOL PROVINSI JAWA BARAT

Apabila domisili sekolah atau kampus berasal dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat, maka harus melapirkan surat pengantar dari Kantor/Badan Kesbangpol (daerah asal Kampus / Sekolah)

SOP PELAYANAN BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR KLIK DISINI

Persyaratan

Penelitian
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) atau dari Instansi Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Penelitian
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Penelitian Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Penelitian

Persyaratan

Pengambilan Data
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) atau dari Instansi Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Pengambilan Data
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Pengambilan Data Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Pengambilan Data

Persyaratan

Riset
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) atau dari Instansi Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Riset
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Riset Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Riset

Persyaratan

Wawancara
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) atau dari Instansi Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Wawancara
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Wawancara Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Wawancara

Persyaratan

Survey
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) atau dari Instansi Lembaga yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Survey
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa (Mahasiswa Wajib Melampirkan)
  • Surat Dari Lokasi Survey Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal Survey

Persyaratan

PKL / KKL (MAHASISWA)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi PKL / KKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal PKL

Persyaratan

PKL
(ANAK SEKOLAH)
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Sekolah yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang akan melaksanakan PKL
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing)
  • Kartu Pelajar
  • Surat Dari Lokasi PKL Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)

Persyaratan

KKN
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan KKN
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti KKN)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi KKN Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Kegiatan KKN

Persyaratan

Pelaksanaan Kegiatan
  • Surat Pengantar / Permohonan Asli dari Institusi Pendidikan (Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi) yang di Tunjukan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor dan melampirkan nama yang mengikuti kegiatan Pelaksanaan Kegiatan
    WAJIB MELAMPIRKAN WAKTU PELAKSANAAN
    contoh (Waktu : 7 Juli 2021 s.d 7 September 2021)
    MAKSIMAL 3 BULAN
  • KTP (Penanggung Jawab / Pembimbing dan Mahasiswa yang mengikuti Pelaksanaan Kegiatan)
  • Kartu Mahasiswa
  • Surat Dari Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Harus Memiliki Tanda Terima Koordinasi (Paraf / tandatangan yang di bubuhi cap stempel)
  • Proposal / Lampiran Pelaksanaan Kegiatan

Profil

DASAR PEMBENTUKAN

1. Tahun 2005 berdasarkan perda kabupaten bogor no 36 tahun 2004, salah satu bidang yaitu kesatuan bangsa pada dinas polisi pamong praja memisahkan diri dan diberi nama kantor kesatuan bangsa, politik dan linmas, dengan diperkuat dengan jumlah pegawai 36 orang, yang terdiri dari 1 orang kepala kantor, 1 orang ka.sub tu dan 3 orang kepala seksi dan 31 orang staf pelaksana.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

3. Penyempurnaan kembali Kantor Kesbangpol dan Pada Desember 2011, terdapat Linmas dimana fungsi Linmas diserahkan kembali kepada Satpol PP, berdasarkan Perda Kab. Bogor Nomor: 21 Tahun 2011 Tentang : Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

4. Pada Tanggal 18 November 2020 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor dengan dasar pembentukan yaitu PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 56)

VISI, MISI, DAN KEBIJAKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR

Visi :

1. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor yang berwawasan kebangsaan menuju terciptanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Stabilitas Politik, Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.

2. Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban.


Misi :

1. Meningkatkan pembinaan wawasan kebangsaan,

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dan ketahanan bangsa,

3. Meningkatkan pengembangan budaya dan pendidikan politik,

4. Mewujudkan Kesalehan Sosial.


Kebijakan :

1. Perwujudan Persatuan dan Kesatuan Bangsa,

2. Peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban,

3. Perwujudan kehidupan Politik yang Demokratis.

Contact Us

Address Office

Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Komplek Pemda No.41
Kel. Tengah, Kec. Cibinong – Bogor, Jawa Barat 16914, Indonesia