Fasilitas Pelayanan Online
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bogor
📋 Informasi Perpanjangan:
Untuk mengajukan PERPANJANGAN surat rekomendasi, pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Harap Lengkapi Dokumen Anda Sebelum Mengajukan Izin Kepada Kami.
PENTING !!
Persyaratan Dibawah Ini. Harap Lengkapi Dokumen Kalian.
SOP PELAYANAN BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR KLIK DISINI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2004, salah satu bidang yaitu Kesatuan Bangsa pada Dinas Polisi Pamong Praja memisahkan diri dan diberi nama Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, dengan diperkuat dengan jumlah pegawai 36 orang, yang terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan 3 orang Kepala Seksi dan 31 orang Staf Pelaksana.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Penyempurnaan kembali Kantor Kesbangpol dan Pada Desember 2011, terdapat Linmas dimana fungsi Linmas diserahkan kembali kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Telah dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pada Tanggal 18 November 2020 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor dengan dasar pembentukan yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 56 Tahun 2020)
Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Klik Disini Untuk Melihat PDF PERBUP 27 Tahun 2022)
Koordinasi Lintas Sektor Pemerintahan
Bakesbangpol berperan sebagai koordinator lintas sektor yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik dan kesatuan bangsa.
Fungsi Utama:
Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integrasi bangsa di tingkat daerah.
Tujuan dan Cita-Cita Organisasi
Visi Bakesbangpol Kabupaten Bogor menjadi panduan dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal.
Menuju terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Strategi Pencapaian Visi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022, Bakesbangpol memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian misi pembangunan daerah.
"Mewujudkan Tata Kelola Penyenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik"
Melalui misi ini, Bakesbangpol berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang:
Arahan Kerja dan Program
Kebijakan strategis Bakesbangpol Kabupaten Bogor dirancang untuk mendukung tercapainya visi dan misi organisasi melalui program-program yang terukur.
Kebijakan Utama:
Senin - Kamis: 07.30-16.00
Jumat: 07.30-16.30
Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.41, Kel. Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914
📍 Buka di Google Maps